Etika
bermedia sosial yang cerdas dan bijak bagi warga SMA Negeri 13 Kupang
oleh Nonce Debora Adonis, S.Pd.,
Gr.
Saat ini media sosial sudah menjadi bagian yang tak
terpisahkan dari ekosistem sekolah. Guru, tenaga kependidikan, dan murid menggunakan
platform digital dalam berinteraksi setiap hari. SMA Negeri 13 Kupang yang
notabene sekolah baru, tentu menggunakan media sosial sebagai media komunikasi,
media promosi sekolah dan sarana membangun branding sekolah. Maraknya kasus
cyber bullying, berita hoaks yang memecah belah, dan hilangnya batasan
profesional antara pendidik dan murid serta kian maraknya konten-konten yang
provokatif di lingkungan sekolah menjadi peringatan agar sekolah memberikan
edukasi bagi warga sekolah agar menjadi warganet yang cerdas dan bijak. Oleh
karena itu, sekolah memberikan pemahaman tentang literasi digital kepada semua
warga sekolah melalui beberapa hal berikut ini:
1.
Menjaga etika
dalam berkomunikasi dan privasi
Sekolah mendorong semua warga
sekolah agar menggunakan bahasa yang sopan dan sesuai etika komunikasi antar
warga sekolah. Berdasarkan
panduan dari DJKN Kemenkeu,
menjaga etika berkomunikasi publik di ruang siber sangat penting untuk
menghindari salah paham dan menjaga nama baik institusi. SMA Negeri 13 Kupang
melakukan beberapa cara. Dalam hal memberikan ketegasan dan edukasi, bagi warga
sekolah yang kedapatan menggunakan bahasa yang tidak etis, maka akan
mendapatkan peringatan. Bila dilakukan oleh murid, maka akan mendapatkan bimbingan
guru wali. Bila dilakukan guru dan staf maka kepala sekolah memberikan teguran.
Selain itu, warga sekolah diingatkan untuk tidak membagikan data pribadi
seperti nomor induk, alamat rumah, atau rapor secara sembarangan di media
sosial guna menjaga keamanan digital. Sekolah juga menggandeng Balai Guru dan
Tenaga Kependidikan dalam memberikan edukasi tentang etika komunikasi dan
privasi di ruang siber sebagai langkah menantisipasi dampak buruk.
2.
Melakukan
kampanye anti kekerasan digital
Sekolah harus aktif membangun
budaya anti kekerasan melalui kampanye digital anti kekerasan. Menurut imbauan dari Kemendikdasmen,
generasi muda harus didorong untuk bijak bermedia sosial guna mencegah segala
bentuk kekerasan di lingkungan sekolah. SMA Negeri 13 Kupang mengintegrasikan
materi anti kekerasan di sekolah dalam mata pelajaran Pendidikan Pancasila, Bimbingan
Konseling serta PIK-R, OSIS dan Pramuka. Kegiatan ini melibatkan murid dalam melakukan
kampanye digital di media sosialnya . Hal ini memastikan bahwa sekolah
membangun budaya yang aman dan nyaman bagi semua peserta didik. Sekolah juga memberikan
proyek mendesain poster atau membuat video kampanye digital anti kekerasan di
sekolah.
3.
Saring
Sebelum Sharing untuk Tangkal Hoaks
Penyebaran berita bohong atau hoaks di grup percakapan sekolah seperti
whatsapp sangat rawan memicu kepanikan warga sekolah. Berdasarkan kampanye
literasi digital dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama
Siberkreasi, tenaga pendidik dan siswa wajib menerapkan prinsip "saring
sebelum sharing". Setiap informasi yang masuk ke dalam komunitas sekolah
harus divalidasi terlebih dahulu kebenarannya melalui situs resmi penangkal
hoaks sebelum disebarluaskan. Dalam hal ini, Pimpinan SMA Negeri 13 Kupang
selalu mendorong guru dan tendik agar mengutamakan literasi digital sebelum
menyebarkan suatu informasi di grup sekolah sehingga penyebab wajib bertanggung
jawab atas informasi yang disebarkan. Bagi murid, mata pelajaran Pancasila juga
mengintegrasikan dalam modul ajar dan siswa langsung mempraktikan cara
menyaring suatu informasi sebelum membagikan. Hal ini terbukti efektif dan
mampu meningkatkan literasi digital di kalangan sekolah.
4.
Manfaatkan
Media Sosial untuk Branding Positif
Media sosial harus dioptimalkan untuk memamerkan prestasi akademik
maupun karya kreatif siswa. Menurut penelitian manajemen pendidikan dalam
Pendas: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, pengelolaan media sosial sekolah yang
kreatif terbukti efektif dalam membangun branding positif lembaga serta
meningkatkan kepercayaan masyarakat luas terhadap citra satuan pendidikan
tersebut. Hal ini yang dilakukan SMA Negeri 13 Kupang. Pimpinan sekolah
selalu mendorong tim multimedia agar memposting setiap kegiatan sekolah minimal
satu postingan setiap hari dan wajib memposting prestasi yang diraih warga
sekolah di akun media sosial sekolah. Hal ini terbukti efektif dalam membangun
citra positif sekolah dan sekolah makin dikenal luas oleh masyarakat. Sekolah
juga memantau aktivitas pendidik dan murid di ruang digital. Sekolah menghimbau
warga sekolah agar membuat konten-konten yang edukatif serta menghindari konten
yang berbau provokatif dan menggiring opini publik. Hal ini tertuang dalam
5.
Profesionalisme Guru dan Staf sebagai Konten Kreator
Tidak sedikit guru
dan tenaga kependidikan yang kini aktif menjadi konten kreator di media sosial
pribadi mereka. Pimpinan SMA Negeri 13 Kupang menegaskan agar tenaga pendidik
dan kependidikan yang aktif di ruang siber hanya memproduksi konten yang
bersifat edukatif, kreatif, dan inspiratif. Guru harus menghindari pembuatan
konten provokatif yang menggiring opini publik negatif atau membahas isu
sensitif secara tidak bijak. Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengenai netralitas dan
etika digital ASN/PPPK, seorang pendidik wajib menjaga kode etik di ruang
digital karena apa yang mereka unggah melekat pada citra institusi pendidikan
dan dapat memengaruhi psikologis murid.
Pada akhirnya, media sosial merupakan wadah yang
netral di lingkungan sekolah, media sosial bukan hanya sekedar tren, tetapi
sebuah sarana komunikasi, promosi dan membangun citra positif. Mari kita
tingkatkan edukasi dan literasi digital serta membuat konten yang edukatif agar
membangun ekosistem digital sekolah yang sehat menuju sekolah yang aman, nyaman
dan bermartabat bagi semua warga sekolah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar