Rabu, 03 Juni 2026

 




Etika bermedia sosial yang cerdas dan bijak bagi warga SMA Negeri 13 Kupang

oleh Nonce Debora Adonis, S.Pd., Gr.

 

Saat ini media sosial sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari ekosistem sekolah. Guru, tenaga kependidikan, dan murid menggunakan platform digital dalam berinteraksi setiap hari. SMA Negeri 13 Kupang yang notabene sekolah baru, tentu menggunakan media sosial sebagai media komunikasi, media promosi sekolah dan sarana membangun branding sekolah. Maraknya kasus cyber bullying, berita hoaks yang memecah belah, dan hilangnya batasan profesional antara pendidik dan murid serta kian maraknya konten-konten yang provokatif di lingkungan sekolah menjadi peringatan agar sekolah memberikan edukasi bagi warga sekolah agar menjadi warganet yang cerdas dan bijak. Oleh karena itu, sekolah memberikan pemahaman tentang literasi digital kepada semua warga sekolah melalui beberapa hal berikut ini:

1.   Menjaga etika dalam berkomunikasi dan privasi

Sekolah mendorong semua warga sekolah agar menggunakan bahasa yang sopan dan sesuai etika komunikasi antar warga sekolah. Berdasarkan panduan dari DJKN Kemenkeu, menjaga etika berkomunikasi publik di ruang siber sangat penting untuk menghindari salah paham dan menjaga nama baik institusi. SMA Negeri 13 Kupang melakukan beberapa cara. Dalam hal memberikan ketegasan dan edukasi, bagi warga sekolah yang kedapatan menggunakan bahasa yang tidak etis, maka akan mendapatkan peringatan. Bila dilakukan oleh murid, maka akan mendapatkan bimbingan guru wali. Bila dilakukan guru dan staf maka kepala sekolah memberikan teguran. Selain itu, warga sekolah diingatkan untuk tidak membagikan data pribadi seperti nomor induk, alamat rumah, atau rapor secara sembarangan di media sosial guna menjaga keamanan digital. Sekolah juga menggandeng Balai Guru dan Tenaga Kependidikan dalam memberikan edukasi tentang etika komunikasi dan privasi di ruang siber sebagai langkah menantisipasi dampak buruk.

2.   Melakukan kampanye anti kekerasan digital

Sekolah harus aktif membangun budaya anti kekerasan melalui kampanye digital anti kekerasan. Menurut imbauan dari Kemendikdasmen, generasi muda harus didorong untuk bijak bermedia sosial guna mencegah segala bentuk kekerasan di lingkungan sekolah. SMA Negeri 13 Kupang mengintegrasikan materi anti kekerasan di sekolah dalam mata pelajaran Pendidikan Pancasila, Bimbingan Konseling serta PIK-R, OSIS dan Pramuka. Kegiatan ini melibatkan murid dalam melakukan kampanye digital di media sosialnya . Hal ini memastikan bahwa sekolah membangun budaya yang aman dan nyaman bagi semua peserta didik. Sekolah juga memberikan proyek mendesain poster atau membuat video kampanye digital anti kekerasan di sekolah.


3.   Saring Sebelum Sharing untuk Tangkal Hoaks

Penyebaran berita bohong atau hoaks di grup percakapan sekolah seperti whatsapp sangat rawan memicu kepanikan warga sekolah. Berdasarkan kampanye literasi digital dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Siberkreasi, tenaga pendidik dan siswa wajib menerapkan prinsip "saring sebelum sharing". Setiap informasi yang masuk ke dalam komunitas sekolah harus divalidasi terlebih dahulu kebenarannya melalui situs resmi penangkal hoaks sebelum disebarluaskan. Dalam hal ini, Pimpinan SMA Negeri 13 Kupang selalu mendorong guru dan tendik agar mengutamakan literasi digital sebelum menyebarkan suatu informasi di grup sekolah sehingga penyebab wajib bertanggung jawab atas informasi yang disebarkan. Bagi murid, mata pelajaran Pancasila juga mengintegrasikan dalam modul ajar dan siswa langsung mempraktikan cara menyaring suatu informasi sebelum membagikan. Hal ini terbukti efektif dan mampu meningkatkan literasi digital di kalangan sekolah.

4.   Manfaatkan Media Sosial untuk Branding Positif

Media sosial harus dioptimalkan untuk memamerkan prestasi akademik maupun karya kreatif siswa. Menurut penelitian manajemen pendidikan dalam Pendas: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, pengelolaan media sosial sekolah yang kreatif terbukti efektif dalam membangun branding positif lembaga serta meningkatkan kepercayaan masyarakat luas terhadap citra satuan pendidikan tersebut. Hal ini yang dilakukan SMA Negeri 13 Kupang. Pimpinan sekolah selalu mendorong tim multimedia agar memposting setiap kegiatan sekolah minimal satu postingan setiap hari dan wajib memposting prestasi yang diraih warga sekolah di akun media sosial sekolah. Hal ini terbukti efektif dalam membangun citra positif sekolah dan sekolah makin dikenal luas oleh masyarakat. Sekolah juga memantau aktivitas pendidik dan murid di ruang digital. Sekolah menghimbau warga sekolah agar membuat konten-konten yang edukatif serta menghindari konten yang berbau provokatif dan menggiring opini publik. Hal ini tertuang dalam

5.   Profesionalisme Guru dan Staf sebagai Konten Kreator

Tidak sedikit guru dan tenaga kependidikan yang kini aktif menjadi konten kreator di media sosial pribadi mereka. Pimpinan SMA Negeri 13 Kupang menegaskan agar tenaga pendidik dan kependidikan yang aktif di ruang siber hanya memproduksi konten yang bersifat edukatif, kreatif, dan inspiratif. Guru harus menghindari pembuatan konten provokatif yang menggiring opini publik negatif atau membahas isu sensitif secara tidak bijak. Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengenai netralitas dan etika digital ASN/PPPK, seorang pendidik wajib menjaga kode etik di ruang digital karena apa yang mereka unggah melekat pada citra institusi pendidikan dan dapat memengaruhi psikologis murid.

Pada akhirnya, media sosial merupakan wadah yang netral di lingkungan sekolah, media sosial bukan hanya sekedar tren, tetapi sebuah sarana komunikasi, promosi dan membangun citra positif. Mari kita tingkatkan edukasi dan literasi digital serta membuat konten yang edukatif agar membangun ekosistem digital sekolah yang sehat menuju sekolah yang aman, nyaman dan bermartabat bagi semua warga sekolah.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar